Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan Pemberdayaan kepada Usaha Mikro yang ada di Daerah.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pendataan;
b. kemitraan;
c. kemudahan perizinan;
d. pemberian kesempatan usaha;
e. penguatan kelembagaan;
f. koordinasi dengan pemangku kepentingan;dan
g. koordinasi dengan Perangkat Daerah lain.
Your Correction
