Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Current Text
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro;
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu; dan
f. efektifitas, efisiensi, keterpaduan, kesinambungan, profesionalisme dan sadar lingkungan.
Your Correction
