Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Usaha Mikro di Daerah.
(2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Usaha Mikro dalam kemitraan dengan usaha besar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
