Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Current Text
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan
f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Your Correction
