Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Current Text
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara antara lain:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro; dan
c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan.
Your Correction
