Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara antara lain: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro; b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro; dan c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan.
Your Correction