Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan selagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (l) adalah pelanggaran.
Your Correction
