Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengolahan sampah organik melalui cara:
a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos;
b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos; dan
c. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
10
(2) BAB XH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Your Correction
