Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah lain atau bermitra dengan badan usaha dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos.
(2) Keda sarna antar pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dua atau 1ebih daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ke4'asama atau kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAE} XI PERAN MASYARAKAT
Your Correction
