Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan.
9
(2) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. badan usaha; dan/atau
d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Your Correction
