Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan. 9 (2) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. badan usaha; dan/atau d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Your Correction