Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kompos yang dihasilkan oleh masyarakat, instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah digunakan untuk pemupukan tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. SKPD yalg bedanggunglawab atas pengelolaan taman kota dan/ atau ruang terbuka hijau dapat memanfaatkan pupuk kompos yang dihasilkan oleh masyarakat, instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah. BAB VHI INSENTIF DAN DISINSENTIF
Your Correction