Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
Kompos yang dihasilkan oleh masyarakat, instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah digunakan untuk pemupukan tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan.
SKPD yalg bedanggunglawab atas pengelolaan taman kota dan/ atau ruang terbuka hijau dapat memanfaatkan pupuk kompos yang dihasilkan oleh masyarakat, instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah.
BAB VHI INSENTIF DAN DISINSENTIF
Your Correction
