Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam metakukan pengelolaan sampah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja Pengolahan Sampah menjadi Kompos yang terdiri dari:
a. Kelompok Kerja tingkat Rukun Tetangga;
b. Kelompok Kerja tingkat Rukun Warga;
c. Kelompok Ke{a tingkat Desa/Kelurahan; dan
d. Kelompok Ke{a tingkat Kecamatan.
(2) Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan l,ayanan Umum Daerah Pengolah Kompos atau Unit Kerja pada SKPD yang membidangi urusar persampahan untuk mengelola sampah organik menjadi kompos sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ke{a (Pokja} Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BuPati.
(4) Pembentukan Badan l^ayanan Umum Daerah atau Unit Kerja pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
(2)
Your Correction
