Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
(1) Setiap orang dilarang membakar sampah organik yang dihasilkan.
(2) Setiap penyelenggara kegiatan dan/atau usaha, instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah dilarang membiarkan dan/atau menumpuk sampah organik yang telah dikumpulkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari tanpa ada pengelolaan lebih lanjut.
Your Correction
