Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persampahan wajib:
a. mengupayakan terwujudnya dan/ atau meningkatkan kesadaran masyarakat di Daerah untuk melakukan pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan secara efektif dan efisien;dan
b. memfasilitasi dan melakukan pembinaan Sagi rumah tangga, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pengolahan sampah organik dengan sistem pengomposan.
(2) Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sosialisasi atau kegiatan lain sesuai dengan kondisi setempat.
Your Correction
