Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan'
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3. Bupati adalah BuPati Magetan.
4. Satuan Keda Perangkat Daerah yang selanjutnya singkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
5. Setiap orang adalah orang pribadi maupun badan usaha baik yang berbentuk maupun tidak berbentuk badan hukum yang akan melakukan kegiatan dan/atau usaha.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal jang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yarg meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasarl, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, Iembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Kompos adalah pupuk alami (organik) yang terbuat dari bahan-bahan hijauan dan bahan organik lain yang berasal dari sampah dengan proses pembusukan.
8. Pengomposan adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi.
9. Sampah adalah sisa kegiatan sehari_hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10. Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
11. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
12. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
13. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TpS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
4
14. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, ranse, recgclel yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Masuk ke penjelasan saja Karen hrrya sekali disebut BAB H MAKSUD DAN TU」UAN
Your Correction
