Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap Masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab program Penanggulangan Penyakit Menular. (2) Bupati melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. mendelegasikan kepada pejabat yang bertanggung jawab di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; dan/atau b. mengangkat pejabat pengawas Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang merupakan pejabat fungsional.
Your Correction