Correct Article 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap Masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab program Penanggulangan Penyakit Menular.
(2) Bupati melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. mendelegasikan kepada pejabat yang bertanggung jawab di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; dan/atau
b. mengangkat pejabat pengawas Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang merupakan pejabat fungsional.
Your Correction
