Correct Article 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan
c. pembiayaan program.
(2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan teknis;
b. pemberian penghargaan; dan/atau
c. promosi jabatan.
Your Correction
