Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang diperlukan untuk upaya kesehatan Masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
(2) Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh penelitian, penapisan teknologi, dan pengujian laboratorium.
(3) Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak menimbulkan dampak negatif pada manusia dan lingkungan.
Your Correction
