Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Kordinasi dalam Penanggulangan Penyakit Menular dibagi menjadi:
a. koordinasi sebelum ditetapkan sebagai Wabah; dan
b. koordinasi setelah ditetapkan sebagai Wabah.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan menjadi koordinator dalam Koordinasi Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan Bencana menjadi Koordinator dalam Koordinasi Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b.
Your Correction
