Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan koordinasi dan jejaring kerja dengan Pelaku Usaha, Satuan Pendidikan dan Masyarakat.
(3) Koordinasi, sinergitas, dan jejaring kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam upaya pencegahan, pengendalian, pemberantasan Penyakit Menular dan Mitigasi Bencana.
Your Correction
