Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (3) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction