Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan Penanggulangan Penyakit Menular yang terdiri atas:
a. penyebarluasan informasi pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular di Satuan Pendidikan;
b. penyediaan data untuk analisis Penyakit Menular di lingkungan Satuan Pendidikan;
c. penyediaan sarana pengendalian risiko dan alat pelindung diri bagi guru, karyawan dan siswa di Satuan Pendidikan;
d. penempatan petugas penanganan keadaan darurat dan diinformasikan kepada seluruh guru, karyawan, dan siswa di Satuan Pendidikan;
e. penyediaan data pelaporan untuk setiap kejadian Penyakit Menular di Satuan Pendidikan; dan
f. prosedur Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular.
Your Correction
