Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pelaku Usaha wajib melakukan Penanggulangan Penyakit Menular di tempat kerja yang terdiri atas: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah; b. penyebarluasan informasi pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular; c. penyediaan sarana pengendalian risiko dan alat pelindung diri bagi pekerja; d. penempatan petugas penanganan keadaan darurat akibat Penyakit Menular yang diinformasikan kepada seluruh pekerja; e. penyediaan data pelaporan untuk setiap kejadian Penyakit Menular; f. prosedur untuk menangani Penyakit Menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. prosedur Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular.
Your Correction