Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
Setiap Pelaku Usaha wajib melakukan Penanggulangan Penyakit Menular di tempat kerja yang terdiri atas:
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. penyebarluasan informasi pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular;
c. penyediaan sarana pengendalian risiko dan alat pelindung diri bagi pekerja;
d. penempatan petugas penanganan keadaan darurat akibat Penyakit Menular yang diinformasikan kepada seluruh pekerja;
e. penyediaan data pelaporan untuk setiap kejadian Penyakit Menular;
f. prosedur untuk menangani Penyakit Menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. prosedur Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular.
Your Correction
