Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Pemerintah Desa berperan aktif dalam upaya penggulangan Penyakit Menular.
(2) Peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyusunan program dan anggaran dalam upaya penggulangan Penyakit Menular; dan
b. pembentukan Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya Tingkat Desa.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
