Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengurangi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat Penyakit Menular, Pemerintah Daerah melaksanakan mitigasi dampak melalui: a. penilaian status kesehatan Masyarakat berdasarkan penyelidikan epidemiologis; b. memberikan jaminan kesehatan; c. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat; d. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan e. pemberdayaan Masyarakat. (2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction