Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Masyarakat melalui upaya kesehatan yang terdiri atas: a. promosi kesehatan; b. surveilans kesehatan; c. pengendalian faktor risiko; d. penemuan kasus; e. penanganan kasus; f. pemberian kekebalan (imunisasi); g. pemberian obat pencegahan secara massal; dan h. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menghadapi potensi Wabah, terhadap kelompok Masyarakat yang terjangkit Penyakit Menular dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. penemuan penderita di fasilitas pelayanan kesehatan; b. penyelidikan epidemiologi; c. pengobatan massal; d. pemberian kekebalan massal; dan e. intensifikasi pengendalian faktor risiko. (3) Upaya Mitigasi Bencana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Masyarakat melalui upaya: a. pengenalan dan pemantauan risiko Bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan Bencana; c. pengembangan budaya sadar Bencana; d. peningkatan komitmen terhadap pelaku; e. penanggulangan Bencana; dan f. penerapan upaya fisik, non fisik, dan pengaturan penanggulangan Bencana. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction