Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. memutus mata rantai penularan; b. perlindungan spesifik; c. pengendalian faktor risiko; d. perbaikan gizi Masyarakat; e. upaya pencegahan Bencana; dan f. upaya lain sesuai dengan ancaman Penyakit Menular. (2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan secara bersama antara Masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pencegahan Penyakit Menular yang bersumber dari binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. (4) Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. (5) Upaya pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan untuk meniadakan sumber atau agen penularan, baik secara fisik, kimiawi dan biologi. (6) Upaya Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya Bencana di bidang kesehatan.
Your Correction