Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan dengan upaya:
a. pencegahan;
b. pengendalian; dan
c. pemberantasan.
(2) Upaya Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan bersamaan dengan upaya Mitigasi Bencana.
(3) Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan dan Masyarakat.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
