Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
Pemerintah Daerah MENETAPKAN upaya Penanggulangan Penyakit Menular sebagai prioritas Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. penyakit endemis lokal;
b. Penyakit Menular berpotensi Wabah;
c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi;
d. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global; dan/atau
e. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas.
Your Correction
