Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan upaya pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction