Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dilarang: a. dengan sengaja melakukan tindakan/perbuatan yang menyebabkan penyebaran Penyakit Menular; dan/atau b. melakukan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kegiatan pencetus penyebaran Penyakit Menular.
Your Correction