Correct Article 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
Setiap Orang dilarang:
a. dengan sengaja melakukan tindakan/perbuatan yang menyebabkan penyebaran Penyakit Menular; dan/atau
b. melakukan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kegiatan pencetus penyebaran Penyakit Menular.
Your Correction
