Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kasus Penyakit Menular dan upaya penanggulangannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan melakukan kompilasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan melakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut serta melaporkannya ke Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara rutin dan berkala.
(4) Dalam hal Penyakit Menular menimbulkan KLB/Wabah, pelaporan wajib disampaikan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
(5) Pelaporan dapat menggunakan sistem informasi yang disediakan Pemerintah.
Your Correction
