Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap upaya: a. pencegahan, dengan indikator tidak ditemukan kasus baru pada wilayah tertentu; b. pengendalian, dengan indikator tidak ada penambahan kasus baru; dan/atau c. pemberantasan, dengan indikator mengurangi atau menghilangkan penyakit.
Your Correction