Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap upaya:
a. pencegahan, dengan indikator tidak ditemukan kasus baru pada wilayah tertentu;
b. pengendalian, dengan indikator tidak ada penambahan kasus baru; dan/atau
c. pemberantasan, dengan indikator mengurangi atau menghilangkan penyakit.
Your Correction
