Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN dan mengumumkan jenis serta persebaran Penyakit Menular yang menjadi KLB dengan menyebutkan wilayah yang dapat menjadi sumber penularan.
(2) Jenis dan persebaran Penyakit Menular yang menjadi KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
