Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
Tujuan Penanggulangan Penyakit Menular untuk:
a. mencegah dan menghentikan penyebaran Penyakit Menular untuk melindungi Masyarakat dari penularan penyakit;
b. menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit Menular;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
c. mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat Penyakit Menular pada individu, keluarga dan Masyarakat;
d. memastikan Masyarakat mendapatkan pelayanan melalui pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular yang efektif, efisien, dan berkesinambungan; dan
e. membentuk perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan penyakit.
Your Correction
