Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mendaftarkan Naskah Kuno yang dimiliki ke Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
