Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan Naskah Kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
