Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam upaya pengembangan Perpustakaan. (2) Peran serta Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Your Correction