Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam upaya pengembangan Perpustakaan.
(2) Peran serta Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Your Correction
