Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan Perpustakaan.
(2) Wujud peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan;
b. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan di lingkungannya;
c. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan;
dan
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan.
Your Correction
