Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pengembangan dan pengelolaan dilakukan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
(2) Standar nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
