Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat menyelenggarakan Perpustakaan Umum dan melaporkan keberadaannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan. (2) Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
Your Correction