Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c berkedudukan di Desa/Kelurahan dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Kepala Desa/Lurah.
(2) Setiap Desa/Kelurahan paling sedikit memiliki 1 (satu) Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar Masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan.
(3) Perpustakaan Desa/Kelurahan menyediakan sarana dan prasarana serta Koleksi Perpustakaan sesuai minat, tuntutan dan kebutuhan Masyarakat serta pengembangan budaya gemar membaca Masyarakat.
Your Correction
