Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berkedudukan di Kecamatan dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Camat.
(2) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pusat sumber belajar Masyarakat di wilayah Kecamatan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
