Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. Perpustakaan Daerah;
b. Perpustakaan Kecamatan;
c. Perpustakaan Desa/Kelurahan; dan
d. Perpustakaan Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
(3) Standar nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
