Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan Perpustakaan, setiap orang atau lembaga penyelenggara Perpustakaan dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan: a. bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat; b. bahan Perpustakaan yang isinya pornografi; dan c. bahan Perpustakaan lain yang dilarang oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction