Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan: b. menyimpan, merawat, dan melestarikan Naskah Kuno yang dimiliki dan mendaftarkannya ke Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan; c. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan.
Your Correction