Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk: a. memperoleh layanan, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan; b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan; dan c. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Perpustakaan. (2) Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah dengan kesulitan geografis dan keterbatasan akses teknologi infomasi dan komunikasi berhak memperoleh layanan Perpustakaan secara khusus. (3) Masyarakat yang berkebutuhan khusus berhak memperoleh layanan Perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing- masing. (4) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan Perpustakaan dan ketersediaan sarana dan prasarana Perpustakaan di Daerah.
Your Correction