Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi dengan menyediakan bahan bacaan bermutu dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana Perpustakaan yang mudah diakses.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Pemerintah Daerah dan Masyarakat mendorong tumbuhnya Perpustakaan Desa/Kelurahan, TBM, dan Sudut Baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Your Correction
