Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi dengan menyediakan bahan bacaan bermutu dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana Perpustakaan yang mudah diakses. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (2) Pemerintah Daerah dan Masyarakat mendorong tumbuhnya Perpustakaan Desa/Kelurahan, TBM, dan Sudut Baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Your Correction