Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Organisasi Profesi Pustakawan mempunyai kewenangan:
a. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja organisasi profesi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan INDONESIA;
b. menegakkan kode etik Pustakawan;
c. memberikan perlindungan hukum kepada Pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama Pustakawan dengan asosiasi Pustakawan lainnya pada tingkat Daerah, nasional, internasional.
Your Correction
