Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c menyelenggarakan Perpustakaan yang memenuhi Standar Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
(3) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani Pemustaka di lingkungannya.
(5) Perpustakaan Sekolah/Madrasah mengembangkan layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
