Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b menyediakan bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhan Pemustaka di lingkungannya. (2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan kepada Pemustaka di lingkungannya dan dapat memberikan layanan kepada Pemustaka di luar lingkungannya.
Your Correction